Pembangunan yang inklusif menjamin seluruh kelompok masyarakat termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya dapat terlibat dan memperoleh manfaat dari proses pembangunan.
Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 yang memuat Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) diharapkan dapat mengarusutamakan isu disabilitas dalam pembangunan. RIPD menetapkan peran pemerintah pusat dan daerah, dimana pemerintah daerah menjadi ujung tombak penyedia layanan publik yang paling dekat dengan penyandang disabilitas.
Beberapa inovasi daerah memungkinkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya terlibat dalam proses perencanaan pembangunan dan mempermudah akses ke layanan dasar termasuk perlindungan sosial.
Apa saja inovasi-inovasi daerah itu? Kompas Talks bersama Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat BAPPENAS dengan dukungan KOMPAK menyelenggarakan webinar yang merupakan bagian dari kegiatan Temu Inklusi ke-IV. Webinar bertajuk Inovasi Daerah dalam Mendorong Pelayanan Dasar yang Inklusif ini akan diselenggarakan pada Kamis, 19 November 2020, pukul 09.00-12.00 WIB.